Pengumuman Pendaftaran Calon Kadus Bacok
Panitia Pengisian Perangkat Desa Kalipoh Kecamatan Ayah mulai menginformasikan kepada masyarakat tentang kekosongan Kadus 1, pendaftaran di buka mulai tanggal 1 - 14 Februari 2021, untuk syaratnya adalah sebagai berikut :
Persyaratan umum sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kelengkapan persyaratan administrasi , terdiri atas:
a. foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat dinas yang menangani dokumen kependudukan;
b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp10.000,00;
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp10.000,00;
d. Foto kopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan pengganti ijazah dari pejabat yang berwenang;
e. Foto kopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat dinas yang menangani dokumen kependudukan;
f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
g. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp10.000,00;dan
h. Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik.
Persyaratan khusus sebagai berikut:
a. bagi calon Kepala Dusun atau dengan sebutan lainnya bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya;
b. berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian; dan
mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer.
berkas pendaftaran bisa di Download di : https://bit.ly/36cPRJg
Sesuai dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Download Dokumen Terlampir :