INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalipoh Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah // Terwujudnya desa Kalipoh yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlaq mulia

Pengumuman Pendaftaran Calon Kadus Bacok

Pengumuman Pendaftaran Calon Kadus Bacok

Pengumuman Pendaftaran Calon Kadus Bacok

Panitia Pengisian Perangkat Desa Kalipoh Kecamatan Ayah mulai menginformasikan kepada masyarakat tentang kekosongan Kadus 1, pendaftaran di buka mulai tanggal 1 - 14 Februari 2021, untuk syaratnya adalah sebagai berikut : 

Persyaratan umum  sebagai berikut:

a.    Warga Negara Indonesia;

b.   berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;

c.    berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan

d.   memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

Kelengkapan persyaratan administrasi , terdiri atas:

a.    foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat dinas yang menangani dokumen kependudukan;

b.   Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  yang  dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp10.000,00;

c.    Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp10.000,00;

 

d.   Foto kopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan pengganti ijazah dari pejabat yang berwenang;

e.    Foto kopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat dinas yang menangani dokumen kependudukan;

f.     Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;

g.    Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp10.000,00;dan

h.   Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik.

 

Persyaratan khusus  sebagai berikut:

a.    bagi    calon    Kepala    Dusun     atau    dengan    sebutan    lainnya    bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya;

b.   berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan dari  Kepolisian; dan

mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer.

 

berkas pendaftaran bisa di Download di : https://bit.ly/36cPRJg

 

Sesuai dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN PERANGKAT DESA


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter