INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalipoh Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah // Terwujudnya desa Kalipoh yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlaq mulia

Bimtek Pokja IDM Berbasi SDGS 2021 Desa Kalipoh

Bimtek Pokja IDM Berbasi SDGS 2021 Desa Kalipoh

Kalipoh, (09042021) Mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kepada Relawan Kelompok Kerja Pendataan Indek Desa Membangun dan SDGS. Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalipoh Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Nomor  21  Tahun  2021Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Tugas Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa dimaksud dalam Kesatu adalah :

a.       KepalaDesa

1.         Menetapkan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa;

2.         Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa;

3.         memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa;

4.         Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa;

b.      Sekretaris Desa

1.         Sebagai pimpinan pada level desa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa;

2.         Setiap        hari        memantau         proses        perencanaan,

pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa;

3.         Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:

a.         Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes Poskesdes, Posyandu di desa setempat;

b.        Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat;

c.      Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja;

d.        Data    warga    yang    turut serta   pada     berbagai     kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;

c.       Pendata

1.         Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang suda disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:

a.         Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa;

b.        Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga;

c.         Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah  Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga;

2.         Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa;

3.         Menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya;

4.         Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan. Melaksanakan pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Tahun 2021;

5.         Membuat rencana sasaran pendataan Desa yang memuat data kewilayahan dan data kewargaan guna menggambarkan kondisi objektif Desa;

6.         Memasukkan data pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) 2021 ke situs/website: https://idm.kemendesa.go.id atau aplikasi IDM berbasis android;

7.         Memasukkan data dasar dan/atau pemutakhiran data SDGs Desa ke situs/website: https://sid.kemendesa.go.id atau aplikasi SDGs Desa berbasis android dengan minimal memiliki spesifikasi smartphone sebagai berikut:

a.        Random Access Memory (RAM) 3 (tiga) Gigabyte (GB);

b.        Kapasitas penyimpanan/memory internal 64 (enam puluh empat) Gigabyte (GB). Melaksanakan Pendataan Desa Tahap Pemutakhiran Data SDGs Desa dilakukan minimal setiap 6 (enam) bulan sekali, dan untuk IDM 1 (satu) tahun sekali;

8.         Melaksanakan sensus partisipatoris dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif melalui kuisioner sasaran rumah tangga keluarga (SRTK);

9.         Menerima masukan perbaikan data SDGs Desa, apabila warga masyarakat menemukan dalam hal terdapat ketidak sesuaian antara data SDGs Desa di Sistem Informasi Desa dengan kondisi objektif yang ada di tingkat Desa, rukun tetangga, dan/atau keluarga melalui Badan Permusyawaratan Desa;

10.     Kelompok Kerja Realawan Pendataan Desa bertanggung jawab dan melaporkan hasil pendataan data dasar dan/atau pemutakhiran data IDM dan SDGs Desa kepada Kepala Desa;

11.     Mampu mengelola dan menggunakan dana pembekalan, dana transportasi, dan danakonsumsi dengan sebaik mungkin apabila disediakan/ dianggarkan;

12.     Alat-alat kerja dan inventaris kantor yang bukan merupakan barang habis pakai menjadi aset Pemerintahan Desa Kalipoh;

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter