INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalipoh Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah // Terwujudnya desa Kalipoh yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlaq mulia

Rapat Zakat Tahun 2021 Dusun Karang Cengis

Rapat Zakat Tahun 2021 Dusun Karang Cengis

Kalipoh, Selain berpuasa, terdapat ibadah lain yang juga dilakukan di bulan Ramadan yakni membayar zakat fitrah. Berikut pengertian zakat fitrah dan hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang beragama Islam.

Zakat fitrah berasal dari kata zakat al-fitr yang berarti asal ataupun suci. Oleh karena itu, arti zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta. Zakat ini dibayarkan saat bulan Ramadan hingga saat waktu salat Idul Fitri tiba. Zakat fitrah memberikan manfaat bagi penerima maupun pemberi zakat.

Bagi pemberi zakat, zakat fitrah bermanfaat untuk menyucikan harta dan menghapus dosa. Sedangkan bagi penerima zakat, zakat fitrah dapat bermanfaat digunakan untuk Hari Raya Idul Fitri maupun memenuhi kebutuhan lainnya. Menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya, setiap orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat. Agama seorang Muslim juga akan sempurna ketika dia membayarkan zakat.

Menindaklanjuti Surat Edaran Dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Nomor : 2532/Kk.11.5/7/BA.03.2/04/2021 Tanggal 15 April 2021 Tentang Pemberitahuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021 M/ 1442 H Bahwa sesuai :

1.    Sesuia Ajaran Islam, setiap muslim diwajibkan membayar Zakat Fitrah sebesar 1 Sho makanan pokok / beras,

2.    Daftar Harga beras dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kebumen Tanggal 13 April 2021 Nomor : 511.1/3339 adalah :

No

Jenis Beras

Harga Per Kg

1

Beras Rojolele

11.500

2

Beras Metikwangi

10.500

3

Beras IR64 (Kw Medium

8.500

 

3.    Besaran Zakat sesuai dengan Hasil Rapat Koordinasi antara Kankemenag Kab. Kebumen, MUI Kab. Kebumen, Ormas Islam NU dan Muhammadiyah Kab. Kebumen, yaitu : 1 Sho beras Rojolele 2.85 Kg, Beras Metik Wangi 2,85 Kg dan Beras IR64 (Medium 2,75 Kg. Jadi Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021 m / 1442 H adalah sebagai berikut :

No

Jenis Beras

Besaran Zakat/Kg

Harga Per Kg

Besaran Zakat /1 Sho

Dibulatkan menjadi

1

Beras Rojolele

2,85 Kg

11.500

32.775

33.000

2

Beras Metikwangi

2,85 Kg

10.500

29.925

30.000

3

Beras IR64 (Kw Medium

2,75 Kg

8.500

23.375

24.000

 

4.    Berdasarkan Hal tersebut di sepakati bahwa untuk pelasanaan Zakat Fitran di Dusun Karang Cengis adalah :

No

Jenis Beras

Besaran Zakat/Kg

Harga Per Kg

Besaran Zakat /1 Sho

Dibulatkan menjadi

Disepakati

1

Beras IR64 (Kw Medium

2,75 Kg

8.500

23.375

24.000

25.000

 

5.    Pelaksanaan Zakat Fitrah yaitu pada hari Ahad tanggal 9 Mei 2021 M / 27 Ramadhan 1442 H bertempat di Masjid Karang Cengis Mulai Pukul 08.00-12.00 WIB

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter