INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalipoh Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah // Terwujudnya desa Kalipoh yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlaq mulia

Penerbitan Sertifikat Elektronik Bagi Kepala Desa Kalipoh

Penerbitan Sertifikat Elektronik Bagi Kepala Desa Kalipoh

Kalipoh. Pada Masa pandemi covid-19 seperti saat ini  Layanan online menjadi hal yang sangat biasa dilakukan oleh Warga Masyarakat. Sebagai wujud meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Desa Kaipoh, Pada Hari Rabu (17/11/2021) Bertempat Di Panggung Terbuka Sasana Pambiwara  Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, Kepala Desa Kalipoh Kecamatan Ayah beserta Admin Desa Online Desa Kalipoh di bantu oleh tim dari Diskominfo Kabupaten Kebumen secara resmi mengaktifkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mendukung Layanan Mandiri Desa Online.

Layanan Mandiri Desa Online adalah mekanisme yang memungkinkan warga untuk membuat sendiri konsep persuratan yang dibutuhkan, sehingga warga tidak perlu berkunjung ke Balai Desa hanya untuk mengurus persuratan.  Keuntungan adanya layanan mandiri desa online adalah efektifitas dan efesien waktu. Jadi saat, kita sedang diluar daerah kita tetap bisa mengurus persuratan dari desa sesuai dengan wilayah KTP. Selain itu, efisiensi anggaran karena bisa hemat  dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pergi ke Balai Desa. Manfaat adanya layanan mandiri, masyarakat bisa memilih jenis surat yang dibutuhkan. Saat ini ada 27 jenis surat yang tersedia di layanan mandiri. Legalitias produk surat pada surat yang dikeluarkan oleh layanan mandiri sama kuatnya dengan persuratan konvensional. Kepada Desa Pejengkolan  telah memiliki sertifikat elektronik untuk mendatangani dokumen elektronik secara elektronk  yang telah dijamin oleh BSRe BSSN sebagai pihak ketiga sebagai penjamin.

Warga dapat memanfaatkan layanan mandiri dengan mengunjungi website desa Kalipoh Dengan alamat https://kalipoh.kec-ayah.kebumenkab.go.id pada modul LAYANAN MANDIRI yang terdapat pada website desa sebelah kanan. Untuk menggunakan LAYANAN MANDIRI, warga untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Operator Desa Online  untuk mendapatkan Nomor PIN. Nomor PIN ini berfungsi sebagai password untuk melakukan Login di Layanan Mandiri. Setelah masuk kedalam sistem, warga bisa memilih surat apa yang akan dibuat. Dan secara otomatis masuk kedalam website desa dan akan diteruskan oleh operator  Desa Onlien kepada Kepala Desa untuk dilakukan verifikasi dan Validasi yang kemudian  ditandatangani secara elektronik.

Saat ini dalam Website Desa Kalipoh telah tersedia form surat-menyurat sejumlah 27 (dua puluh tiga) form, sebagai berikut :

No

Nama Surat

Kodes Surat

1

Surat Pernyataan Status

-

2

Surat Keterangan Wali Hakim

-

3

Permohonan Nikah dengan Wali Hakim

-

4

Surat Keterangan Wali Nasab

-

5

Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

F-1.02

6

Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk

F-1.03

7

Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan

F-1.06

8

Formulir Kelahiran

F-2.01

9

Formulir Kematian

F-2.01

10

Ijin Suami / Istri

I-1.01

11

Ijin Orang Tua / Wali

I-1.02

12

Keterangan Pengantar

K-1.01

13

Keterangan DTKS

K-1.02

14

Keterangan Usaha

K-1.04

15

Keterangan Domisili

K-1.05

16

Keterangan Kelakuan Baik

K-1.06

17

Keterangan Bersih Diri

K-1.07

18

Keterangan Tidak Mampu

K-1.08

19

Keterangan Penghasilan dan Tanggungan Keluarga

K-1.09

20

Keterangan Untuk Nikah (N-1 s/d N-4)

K-1.10

21

Keterangan Kematian Suami (N-6)

K-1.11

22

Keterangan Kematian Istri (N-6)

K-1.12

23

Keterangan Status Tanah

K-1.13

24

Pernyataan Belum Nikah/Kawin

P-1.01

25

Pernyataan Belum / Tidak Bekerja

P-1.02

26

Surat Kuasa

S-1.01

27

Surat Undangan

S-1.02

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter