INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalipoh Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah // Terwujudnya desa Kalipoh yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlaq mulia

Pemerintah Desa Kalipoh Salurkan BLT DD Bulan Ke 12 dan Tambahan BLT DD untuk 3 Bulan

Pemerintah Desa Kalipoh Salurkan BLT DD Bulan Ke 12 dan Tambahan BLT DD untuk 3 Bulan

Pemerintah Desa Kalipoh Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021 pada Hari Jum'at, (03/12/2021). Penyaluran BLT DD ini tidak hanya menyalurkan BLT untuk Bulan ke-12 saja, namun penyaluran kali ini ada tambahan alokasi BLT untuk 3 (tiga) bulan untuk Bulan Ke 13-15 sebesar  Rp  300.00,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per Bulan.

Penambahan BLT DD ini berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 412.6.1/1633 Tanggal 30 November 2021 Tentang Kebijakan Pemerintah Tambahan Bantuan Langsung [BLT] Desa Sebesar Rp. 300.000 Selama 3 Bulan

Surat Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 460/6627/SJ dan Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 26 November 2021 tentang Optimalisasi Dana Desa Untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. 

Ketentuan Kebijakan Pemberian Tambahan Bantuan Langsung Tunai (Blt) Desa Selama 3 Bulan

  1. Untuk mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem pada Desa di 35 kabupaten prioritas, diberikan tambahan BLT Desa sebesar Rp300.000,00 selama 3 bulan.
  2. Tambahan BLT Desa diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata sebagai penerima BLT Desa tahun anggaran 2021 sesuai dengan data KPM penerima BLT Desa bulan ke 11 tahun 2021.
  3. Pendanaan atas Tambahan BLT Desa bisa bersumber dari: a) Dana Desa tahap III; b) Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri; c) sisa alokasi kebutuhan BLT Dana Desa selama 12 bulan yang tidak terserap; d) sisa alokasi anggaran 8% penanganan COVID-19 yang tidak terserap.
  4. Jumlah KPM calon penerima tambahan BLT Desa disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2021.
  5. Dalam hal Dana Desa tahun anggaran 2021 tidak mencukupi, Pemerintah Desa menyampaikan daftar KPM yang belum menerima Tambahan BLT Desa kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaannya.
  6. Kepala Desa melakukan penetapan KPM calon penerima Tambahan BLT Desa dengan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2021, dengan ketentuan: a) Apabila terdapat kesamaan data antara KPM penerima BLT Desa bulan kesebelas tahun 2021 dengan calon penerima Tambahan BLT Desa, maka Kepala Desa bisa langsung menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penetapan Tambahan KPM BLT Dana Desa Tahun 2021;B) Apabila terdapat penambahan data dari penerima BLT Desa bulan kesebelas tahun 2021 dan/atau terdapat Dana Desa tidak mencukupi untuk pemberian Tambahan BLT Desa, maka dilaksanakan musyawarah Desa khusus untuk menetapkan data KPM calon penerima Tambahan BLT Desa dan/atau data KPM yang belum menerima Tambahan BLT Desa.
  7. Tambahan BLT Desa selama 3 bulan dibayarkan sekaligus paling lambat tanggal 3 Desember 2021 bersamaan dengan pembayaran BLT Dana Desa bulan keduabelas.
  8. Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Dana Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 dan/atau Tambahan BLT Desa selama 3 bulan akan dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022 diluar kebutuhan BLT Dana Desa. Pengenaan sanksi dikecualikan dalam hal: a) berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus tidak terdapat calon KPM penerima manfaat BLT Desa sesuai kriteria; b) anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT Desa karena terdapat penurunan pagu Dana Desa sesuai peraturan bupati mengenai rincian Dana Desa setiap Desa; c) seluruh pembayaran tambahan BLT Desa selama 3 bulan didanai dari APBD dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah yang memuat daftar nama Desa yang sisa Dana Desanya tidak mencukupi untuk membayar tambahan BLT Desa.
  9. Pemerintah Desa melakukan penyesuaian anggaran melalui mekanisme penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APB Desa Tahun 2021.

Baca Juga : Perkades Nomor 14 Tahun 2021 dan Perkades Nomor 15 Tahun 2021

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter