INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalipoh Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah // Terwujudnya desa Kalipoh yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlaq mulia

Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Teras Desa. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimalsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat, Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

Dalam Rangka Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat Desa Kalipoh, Pemerintah Desa Kalipoh menyelenggarakan Penyuluhan Perlindungan Anak dan Perempuan, Kegiatan Yang di hadiri dari Disperades P3A Kabupaten Kebumen dilangsungkan di Aula Balaidesa Kalipoh Kecamatan Ayah yang dihadiri pula oleh Muspika Kecamatan Ayah, Ketua Lembaga Desa Kalipoh. Tujuan dari kegiatan terlindungnya anak dan Perempuan dari tindak kekerasan di Desa Kalipoh serta hasil yang diharapkan meningkatnya upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di Desa Kalipoh

Kegiatan yang diawali dengan Sambutan Kepala Desa Kalipoh, Beliau Menyampaikan bahwa Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan Anak adalah setiap upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menangani terjadinya segala bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah

Dwi Yuningsih, S.Pd, M.Pd dari Dispermades P3A Kabupaten Kebumen  menyampaikan bahwa Lingkup Rumah Tangga.

sesuai dengan Pasal 2 UU PKDRT adalah :

  1. Suami, Istri dan anak
  2. Orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf  a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga.
  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Bentuk-Bentuk Kekerasan:

  1. Kekerasan Fisik : Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat
  2. Kekerasak Psikis/Emosional : Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderita psikis berat pada seseorang
  3. Kekerasan Seksual : Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga tersebut atau terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu
  4. Penelantaran : Seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut .

Faktor Penyebab Timbulnya Kekerasan Pada Anak antara lain :

  1. Pengalaman orang tua/pelaku di masa lalu (pelaku sebelumnya pernah menjadi korban)
  2. Lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak
  3. Anak mengalami gangguan/cacat tubuh
  4. Kemiskinan dalam keluarga
  5. Anak banyak
  6. Keluarga pecah (broken home) akibat perceraian orang tua
  7. Keluarga yg belum matang secara psikologis , ketidakmampuan dalam mendidik, anak yang lahir karena tidak diinginkan (anak lahir di luar nikah)

Dampak Negatif Kekerasan Pada Anak Anak antara lain :

  1. Menumpulkan hati nurani
  2. Membuat anak terlibat perbuatan kriminal
  3. Membuat anak gemar melakukan teror/ancaman
  4. Membuat anak menjadi pembohong
  5. Membuat anak menjadi rendah diri/minder, mudah menangis
  6. Menimbulkan kelainan perilaku seksual
  7. Mengganggu pertumbuhan otak anak
  8. Murung/depresi

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter