INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalipoh Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah // Terwujudnya desa Kalipoh yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlaq mulia

Ikrar Wakaf untuk Mushola dan Tempat Pendidikan di Desa Kalipoh

Ikrar Wakaf untuk Mushola dan Tempat Pendidikan di Desa Kalipoh

Kalipoh. Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.

Jadi pengertian wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.

Tujuan dari wakaf adalah sama seperti bersedekah, yakni mencari pahala sebanyak-banyaknya. Namun bedanya dengan sedekah, manfaat wakaf dirasakan oleh banyak orang sehingga pahalanya senantiasa mengalir, meskipun pemberi wakaf (wakif) telah meninggal.

Hari ini Rabu (08/060 Bertempat di Ruang Kelas MI Sultan Agung 1 Kalipoh sebanyak 5 Wakif telah dilaksanakan Prosesi Wakaf Sebidang Tanah yang Pemanfatanya Untuk Mushola / Tempat Ibadah dan Sarana Prasrana Pendidikan RA khususnya dan secara umum untuk agar dapat dimanfaatkan kemaslahatan umat islam.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ayah, Kepala Desa Kalipoh, Wakif Yakni Ibu Ndoniyah, Bapak Ismail, Ibu Umi Zakiyah, Bapak Sarto A Faiz dan Ibu Umi Salamah, Para saksi ikrar wakaf.

Sejatinya inilah Harta yang sebenarnya kita miliki sebagai bekal kelak di akhirat, beliau juga berpesan kepada Nadzir Desa Kalipoh agar dapat memanfaatkan tanah wakaf ini sebagaimana peruntukan dan ikrarnya, dan berharap kedepan banyak masyarakat yang bisa mewakafkan untuk kemaslahatan umat islam, Ucap Kepala KUA Kecamatan Ayah

Adapun tatacara wakaf sebagai berikut :

  1. Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW);
  2. Membawa dokumen asli kepemilikan tanah surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara;
  3. Tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;
  4. Nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi;
  5. Wakif atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA;
  6. PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada: Wakif, Nazhir, Mauquf alaih, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Badan Wakaf Indonesia, dan Instansi berwenang lainnya;
  7. PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir;
  8. PPAIW atau Nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia;
  9. PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.


 

 

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter