INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalipoh Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah // Terwujudnya desa Kalipoh yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlaq mulia

SE Bupati Kebumen Nomor : 443/1403

SE Bupati Kebumen Nomor : 443/1403

SE Bupati Kebumen Nomor : 443/1403 TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KEBUMEN

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan bahwa Kabupaten Kebumen masuk dalam kriteria level 4 (empat) pada PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali 2. PPKM Level 4 pada Kabupaten Kebumen dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut: a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online; b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan pada sektor : 1) esensial seperti a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer); b) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator selular, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; c) perhotelan non penanganan karantina; dan d) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan : a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; b) untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan c) untuk huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/ pabrik, serta 10 % (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional 2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; 

3) kritikal seperti : a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan; i) obyek vital nasional; j) proyek strategis nasional k) konstruksi (infrastruktur publik); l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan : a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO, 4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan 5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB; e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet, voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, toko yang tidak menjual kebutuhan seharihari dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB; f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit; 2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam Gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB;g. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; h. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah; i. fasilitas umum (area publik, alun-alun, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; j. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; k. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; l. kegiatan hajatan dalam bentuk apapun ditiadakan sementara kecuali ijab qobul dengan dibatasi maksimal dihadiri 10 (sepuluh) orang serta bersedia melakukan kegiatan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat; m. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis dan kereta api) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan 4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan o. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/ Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wiayah. 3. Melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. 4. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. 5. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dalam angka 2 huruf c, huruf d, dan huruf i yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah; d. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Provinsi Jawa Tengah; dan e. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 7. Kapolres Kebumen dan Dandim 0709 Kebumen diminta bantuannya untuk mendukung pelaksanaan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kebumen. 8. Camat untuk berkoordinasi dengan Forkompimcam, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat serta para pelaku usaha dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kebumen 9. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran ini tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. 10. Surat Edaran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Pemkab Kebumen Bakal Data Guru TK dan PAUD Untuk Proses PPPK
Dilepas Bupati, 1.366 Jamaah Haji Asal Kebumen Diberangkatkan ke Tanah Suci
Tim Validasi Beri Masukan Agar Geopark Kebumen Masuk Unesco Global Geopark
Berkunjung ke Kebumen, Jajaran Pemkab Buton Tengah Belajar Shrimp Estate
Pastikan Kesiapan Masuk UGGP, Geopark Kebumen Dapat Validasi Lapangan dari 3 Kementerian

Arsip Surat Edaran

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2