INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalipoh Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah // Terwujudnya desa Kalipoh yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlaq mulia

PPS Desa Kalipoh Melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Bagi Pemilih Dalam Tahapan Pemilu 2024

PPS Desa Kalipoh Melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Bagi Pemilih Dalam Tahapan Pemilu 2024

Sosialisasi Pendidikan Bagi Pemilih Dalam Tahapan Pemilu 2024

Panitia Pemungutan Suara Desa Kalipoh pada bulan Agustus 2023 kembali melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bagi Pemilih dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024, Kegiatan tersebut dilaksanakan di sela-sela kegiatan lomba-lomba dalam rangka peringatan HUT RI Ke 78 yang di laksanakan oleh Tim Penggerak PKK Desa Kalipoh.

Acara yang dilaksanakan di halaman Pos PAUD Kartini Dusun Ranceban diikuti oleh ibu-ibu se Wilayah Desa Kalipoh mulai pukul 09.00 sampai dengan Pukul 15.30 WIB.

Dalam sosialisasi tersebut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) sdr. Daryanto, S.IP menyampaikan pentingnya pemahaman calon pemilih dalam memahami Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2023. Saat ini Tahapan dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 sampai pada tahap Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan

suara di TPS lain, hal ini Berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos.

Adapun syarat Pindah Memilih adalah :

1.    Bertugas di tempat lain

2.    Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap

3.    Tertimpa bencana

4.    Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana

5.    Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi

6.    Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only)

7.    Bekerja di luar domisli

8.    Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

9.    Pindah domisili

 

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih, syarat memilih bagi Pemilih yang terdaftar dalam DPK adalah :

1.    Dapat menggunakan dengan menunjukkan KTP-el

2.    Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el

3.    Menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00-  13.00) sepanjang surat suara masih tersedia

Kegiatan sosialisasi Pendidikan bagi pemilih di akhiri dengan pemberian Dorprize / Pemberian Hadiah kepada warga yang hadir dengan cara memberi pertanyaan terkait Pemilihan Umum Tahun 2024

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Dilepas Bupati, 1.366 Jamaah Haji Asal Kebumen Diberangkatkan ke Tanah Suci
Tim Validasi Beri Masukan Agar Geopark Kebumen Masuk Unesco Global Geopark
Berkunjung ke Kebumen, Jajaran Pemkab Buton Tengah Belajar Shrimp Estate
Pastikan Kesiapan Masuk UGGP, Geopark Kebumen Dapat Validasi Lapangan dari 3 Kementerian
Cegah Stunting, 905 Warga di Kebumen Dapat Bantuan Jamban dan Tangki Septik

Arsip Pemilu 2024

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2