SE Bupati Kebumen Nomor : 443/126
KALIPOH, Pemerintah Kabupaten Kebumen memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). Ini dimulai pada 9 Februari hingga 22Februari mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 443/126.
Perpanjangan PPKM menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tertanggal 5 Februari 2021. Ini tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan. Selain itu juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0002350 tanggal 8 Februari.
Berbeda dengan sebelumnya dimana PPKM diberlakukan untuk semua wilayah di Kebumen, PPKM mikro kali ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Hal ini terbagi dengan kriteria Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange dan Zona Merah.
Untuk Zona Kuning yakni dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalianya yakni dengan menemukan kasus suspek dan melacak kontak erat.
Adapun Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat enam hingga 10 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalianya yakni dengan menemukan kasus suspek dan melacak kontak erat dengan pengawasan ketat. Selain itu dilaksanakan pula penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Sedangkan Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalianya adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT. Ini meliputi menemukan suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat. Menutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Download Dokumen Terlampir :