Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Kalipoh Tahun 2023
Bertempat di Aula Balai Desa Kalipoh, Pemerintah Desa Kaliph mengadakan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa Kalipoh dalam hal ini Kepala Dusun III Dusun Pesawahan Desa Kalipoh. Sosialisasi ini dihadiri Forkopimcam Kecamatan Ayah, Perangkat Desa Kalipoh, Ketua BPD maupun Anggota BPD Kalipoh, Ketua dan Anggota LPMD, Ketua RT/RW, dan tokoh Masyarakat Desa Kalipoh.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan kepada warga Kalipoh terkait lowongan/kekosongan jabatan yang terdapat dalam Pemerintahan Desa Kalipoh, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam mensukseskan acara ini. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada warga setempat untuk memahami persyaratan maupun tata cara mendaftar sesuai aturan yang berlaku.
Sosialisasi berlangsung dengan lancar, pada sosialisasi ini masyarakat sangat antusias, hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa peserta sosialisasi bertanya pada saat sesi tanya jawab.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini berupa teknis pelaksanaan pengisian lowongan jabatan Perangkat Desa 2023. Pokok pembahasan pada materi ini meliputi persiapan/pembentukan tim, pengumuman pendaftaran, pelaksanaan ujian, koreksi, pengumuman hasil ujian, ujian tambahan dan susulan, dan yang terakhir pengangkatan dan pelantikan. Materi ini dikutip dari . PERDA No.11 TH 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, PERBUP No.51 TH 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa, PERBUB No.3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbub No.51 Tahun 2017, SE Bupati Kebumen No.140/2404 tanggal 12 Desember 2019 Perihal Pengisian Jabatan Perangkat Desa dan PERDES tentang SOTK Desa.
Dalam Sosialisasi tersebut juga di sampaikan untuk persyaratan umum dan khususyang diperlukan, untuk persyaratan umum meliputi :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
3. Berusia 20 (dua puluh ) tahun sempai dengan 42 (empat puluh dua) tahun ;
4. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sedangkan untuk persyaratan khusus adalah :
1. Bagi Calon Kepala Dusun atau sebutan lain bersedia bertempat tinggal di Wilayah Kerjanya;
2. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian;
3. Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer .
Persyaratan administrasi meliputi :
1. Foto Copy KTP;
2. Surat Pernyataan betaqwa kepada Tuhan YME yang dibuat oleh YBS bermaterai Rp.10.000,-
3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD’45, Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh YBS bermaterai Rp. 10.000,-
4. Ijazah Pendidikan dari Tingakat Dasar s.d Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang;
5. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir ;
6. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Dokter Pemerintah;
7. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh YBS bermaterai Rp. 10.000,-
8. Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik.
Adapun susunan panitia dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain:
Ketua : Solehudin
Sekretaris : Yasir, M.Pd
Anggota :
1. Ahmad Toefur Rahman, S.Pd
2. Wahdah Zukaidah, A.Md. Keb
3. Muhrodin, S.Pd.SD
4. Ahmad Zulfa, S.Pd
5. Eli Suryanti
6. Kasikin
7. Sudarmin, S.Pd.SD