INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalipoh Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah // Terwujudnya desa Kalipoh yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlaq mulia

Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa

Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa

Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa

Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2019, Persyaratan pendaftaran Perangkat Desa sebagai berikut :

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
  3. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
  4. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi

Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud adalah : 

  1. foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat dinas yang menangani dokumen kependudukan;
  2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000;
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000;
  4. Foto kopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan pengganti ijazah dari pejabat yang berwenang;
  5. Foto kopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat dinas yang menangani dokumen kependudukan;
  6. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
  7. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000; dan
  8. Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud  sebagai berikut:

  1. bagi calon Kepala Dusun atau dengan sebutan lainnya bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya;
  2. berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian; dan
  3. mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer

Info Lebih Lanjut Hubungi Ibu Eli Suryanti (082325981652)

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Bupati Resmikan Pantai Heppii, Wisata Rakyat, Nyaman, Murah Meriah
Bupati Minta Promosi Geopark Kebumen di Gencarkan
Pemkab Kebumen Raih Penghargaan literasi Nasional dari Nyalanesia
Konsen Beri Perlindungan Terhadap PMI, Pemkab Kebumen Dapat Penghargaan dari Kemenlu
Bupati Kebumen Siap Tindaklanjuti Rekomendasi dari DPRD Atas LKPJ 2023

Arsip Berita

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2