Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2019, Persyaratan pendaftaran Perangkat Desa sebagai berikut :
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud adalah :
- foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat dinas yang menangani dokumen kependudukan;
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000;
- Foto kopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan pengganti ijazah dari pejabat yang berwenang;
- Foto kopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat dinas yang menangani dokumen kependudukan;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000; dan
- Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
- bagi calon Kepala Dusun atau dengan sebutan lainnya bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya;
- berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian; dan
- mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer
Info Lebih Lanjut Hubungi Ibu Eli Suryanti (082325981652)